Situswarga.com.Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menyetujui penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam kebijakan pemerintahan Gubernur Kaltim. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin malam (4/5/2026), setelah sebelumnya diwarnai tekanan aksi massa dan perdebatan panas di kalangan anggota dewan.
Keputusan tersebut didukung oleh 21 anggota DPRD dari berbagai fraksi, yang berarti sudah memenuhi syarat minimal persetujuan. Enam dari tujuh fraksi yang ada menyatakan dukungannya, yaitu Demokrat-PPP, PKS, PAN-Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB. Sementara itu, Fraksi Golkar memilih untuk tidak hadir dan meminta pendalaman data lebih lanjut sebelum mengambil sikap.
Persetujuan ini merupakan tanggapan langsung terhadap aksi massa yang digelar oleh Aliansi Rakyat Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai Aksi 214 Jilid II, pada hari yang sama. Sekitar seribu orang yang terdiri dari mahasiswa, elemen masyarakat, dan buruh mengepung gedung DPRD Kaltim dan menuntut penindaklanjutan hak angket sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti adanya dugaan pemborosan anggaran senilai Rp25 miliar untuk renovasi rumah dinas, ruang kerja, dan pengadaan fasilitas di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Mereka juga menuduh adanya pelanggaran lain dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan provinsi selama satu tahun terakhir.
Sebelum rapat paripurna dimulai, jalannya diskusi sempat memanas dan diwarnai adu mulut antara anggota dewan. Ketegangan bermula ketika anggota Fraksi Golkar menyinggung komitmen sejumlah anggota lain yang sebelumnya mendorong percepatan agenda hak angket, namun dianggap berubah sikap saat menghadapi tekanan massa. Meski demikian, akhirnya kesepakatan dapat dicapai setelah perdebatan yang panjang.
Menurut penjelasan anggota DPRD dari Fraksi PAN, mekanisme selanjutnya adalah menunggu penjadwalan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal dan ruang lingkup penyelidikan. Hak angket ini merupakan hak istimewa lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan atau merugikan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, ada perdebatan mengenai apakah hak angket harus didahului dengan penggunaan hak interpelasi. Namun, menurut pendapat ahli hukum, hal itu tidak diwajibkan secara hukum. Hak angket dapat langsung digunakan ketika terdapat dugaan pelanggaran yang cukup jelas dan membutuhkan penyelidikan mendalam oleh lembaga legislatif.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan DPRD ini. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari lembaga legislatif untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan hasil yang dapat di pertanggung jawabkan. (*)








