Situswarga.com.Samarinda – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Seruan Aksi 214 Jilid II” di depan gedung DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026). Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi besar yang diadakan pada 21 April lalu, yang saat itu berhasil mendorong tujuh fraksi di dewan perwakilan rakyat daerah itu menandatangani pakta integritas untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat, termasuk penggunaan hak angket.
Namun, hingga awal Mei belum ada kejelasan terkait pembentukan panitia khusus (pansus) yang bertugas menangani proses hak angket. Hal ini membuat masyarakat semakin kecewa dan memutuskan untuk kembali turun ke jalan.
Sejak siang, massa mulai memadati kawasan depan gedung DPRD Kaltim. Mereka membawa spanduk, poster berisi kritik dan tuntutan, serta menyuarakan orasi secara bergantian. Suara teriakan “Gunakan Hak Angket!” dan “Transparansi Anggaran!” terus menggema sepanjang sore.
Ketegangan mencapai puncak sekitar pukul 16.00 WITA. Karena gerbang utama gedung terkunci dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian, massa yang semakin marah akhirnya membongkar kawat berduri di atas pagar dan menjebol gerbang dalam waktu sekitar setengah jam. Beberapa peserta aksi bahkan dikabarkan mengalami tindakan represif sebelum gerbang terbuka, meskipun tidak ada laporan cedera serius hingga saat ini. Setelah masuk ke halaman gedung, massa tetap dihalangi oleh barisan aparat, namun mereka tetap bersikeras menyuarakan pendapat dan menuntut pertemuan dengan pimpinan DPRD Kaltim.
Ada tiga poin tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi kali ini:
- Audit total kebijakan Pemprov Kaltim: Aliansi mendesak DPRD untuk menggunakan hak angket guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah provinsi. Fokus utamanya adalah dugaan pemborosan anggaran senilai Rp25 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah dinas, ruang kerja, dan pengadaan fasilitas, di saat pemerintah sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan merugikan kepentingan masyarakat.
- Penghentian praktik KKN: Massa juga menyoroti potensi konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah. Mereka menuntut penghentian praktik penunjukan langsung jabatan strategis yang kental dengan unsur kekeluargaan dan mendesak penerapan sistem prestasi serta transparansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat: Selain masalah pemerintahan, massa juga menuntut perhatian lebih terhadap nasib buruh dengan meminta revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta menjamin akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh warga Kalimantan Timur.
Salah satu koordinator lapangan, Wira Saguna, menyatakan bahwa suara rakyat tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka dipenuhi. “Kami sudah menyampaikan fakta dan bukti, namun tidak ada jawaban yang menenangkan. Jika DPRD masih diam saja, kami akan mengadakan aksi yang lebih besar lagi,” ujarnya di hadapan massa.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Kaltim belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi tersebut. Namun, diketahui bahwa enam dari tujuh fraksi di dewan telah menyatakan dukungannya terhadap penggunaan hak angket, namun masih ada perbedaan pendapat mengenai waktu dan cara pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Kaltim menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi situasi dan berusaha menjaga ketertiban serta keamanan di lokasi. Ia juga mengimbau kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur dialog agar tidak terjadi kerusakan atau korban jiwa. (*)








