Situswarga.comJambi – Dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan. Selasa (27/6/26)
Direktur CV Intan Bangun Persada, Sabar Siagian, meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap setiap informasi yang mengindikasikan adanya praktik yang bertentangan dengan aturan.
Menurut Sabar, informasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha konstruksi dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah benar terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan proyek pemerintah.
“Apabila informasi tersebut memiliki dasar yang kuat, aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan agar potensi kerugian negara dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Sabar menilai dugaan praktik seperti permintaan fee proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan, apabila terbukti melalui proses hukum, merupakan perbuatan yang dapat berimplikasi pidana. Karena itu, ia mendorong Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional.
Ia juga meminta aparat menelusuri dokumen pengadaan, mulai dari proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak, apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran negara sekaligus menghilangkan persepsi publik mengenai penegakan hukum yang tidak adil.
Sabar mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo sempat menjadi perhatian publik setelah ditemukan berbagai persoalan saat pengawasan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Oleh karena itu, ia berharap pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah terus diperkuat.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sendiri diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa proses pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Jambi maupun Dinas PUPR Kabupaten Bungo terkait pernyataan yang disampaikan narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Man)









