SITUSWARGA.COM.JAKARTA — Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membahas temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, dengan agenda meminta penjelasan dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekaligus mengetahui perkembangan tindak lanjut atas temuan Ombudsman tersebut.
Sejumlah pejabat hadir dalam rapat, di antaranya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya sebelumnya juga mengundang Ombudsman RI untuk hadir dalam rapat tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat menghadiri rapat karena surat permintaan dari Komisi XIII masih menunggu respons dari Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja Ombudsman.
“Hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya … Rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Willy.
Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri Yasin di Cibinong, Rabu (23/9).
Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan sidak kedua ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.
Sidak pertama dilakukan pada Juli 2026. Namun, saat itu Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak kedua yang dilakukan Rabu (23/9), tim Ombudsman kembali mengaku mengalami kendala untuk mendapatkan akses masuk ke kawasan lapas. Padahal, tim telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.
Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sebelumnya terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang disebut menghalangi akses pemeriksaan.
Rapat Digelar untuk Meminta Penjelasan
Rapat Komisi XIII DPR bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut menjadi forum untuk meminta penjelasan terkait temuan Ombudsman sekaligus membahas perkembangan penanganan persoalan di Lapas Cibinong.
Dengan tidak hadirnya Ombudsman dalam rapat tersebut, informasi mengenai temuan fasilitas di Lapas Cibinong disampaikan melalui pembahasan bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rapat Komisi XIII DPR berlangsung terbuka untuk umum. (*)











