Situswarga.com.Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan status quo terhadap lahan dan aset yang menjadi objek sengketa yang melibatkan RS Mitra Jambi. Penetapan tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyegelan di lokasi pada Rabu (22/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Penetapan status quo dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Lukman Hasny dengan Nomor: LP/B/204/VI/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 19 Juni 2025. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Sp.Sidik/221/IX/Res.1.19/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 September 2025, Sp.Sidik/70/II/Res.1.19/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2026, dan Sp.Sidik/64/VII/Res.1.19/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juli 2026.
Melalui penetapan status quo itu, Ditreskrimum Polda Jambi melarang seluruh pihak melakukan aktivitas apa pun di area yang menjadi objek sengketa. Larangan tersebut meliputi memasuki lokasi tanpa izin, memperjualbelikan lahan atau aset, memanfaatkan kawasan, menguasai objek sengketa, maupun melakukan tindakan lainnya tanpa persetujuan resmi dari penyidik.
Menurut Lukman Hasny, sengketa lahan bermula dari klaim kepemilikan yang diajukan oleh ahli waris Sa’id Lukman Al Hasny. Perselisihan tersebut sebelumnya sempat memicu aksi blokade akses keluar-masuk RS Mitra Jambi sebelum akhirnya berlanjut ke proses hukum pidana.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami status kepemilikan lahan serta dugaan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan objek sengketa. Sementara itu, manajemen RS Mitra Jambi diimbau untuk mematuhi ketentuan status quo selama proses penyidikan berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut. Penetapan status quo merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi penentuan mengenai kepemilikan sah atas lahan yang disengketakan maupun kesimpulan adanya tindak pidana. (*)









