Situswarga.com.Pangkal Pinang — Nama seorang oknum perempuan berinisial WA, yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT BSI, menjadi perbincangan hangat di kalangan nelayan, penambang hingga masyarakat pesisir Kota Pangkalpinang.
Masyarakat mempertanyakan informasi mengenai dugaan adanya jaringan TI Rajuk/Tower serta sekitar 50 unit PIP yang disebut berada dalam binaan atau koordinasi kelompok tertentu.
“Informasi yang beredar di lapangan jumlahnya tidak sedikit. Kalau memang benar ada puluhan unit hingga sekitar 50 PIP, masyarakat berhak tahu bagaimana status dan legalitasnya,” ungkap seorang warga pesisir kepada media, Senin (25/5/2026).
Selain soal jumlah unit tambang, masyarakat juga menyoroti isu dugaan rencana aktivitas pertambangan di kawasan perairan Pasir Padi, Pangkalpinang.
Informasi yang berkembang menyebut adanya ajakan terhadap sejumlah ponton untuk bekerja di wilayah tersebut. Namun, warga mempertanyakan legalitas aktivitas dimaksud lantaran area itu disebut-sebut diduga berada di luar wilayah IUP PT Timah.
“Kalau benar ada aktivitas di luar izin, itu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat kecil ditegakkan aturan, sementara dugaan pelanggaran besar dibiarkan,” kata seorang tokoh masyarakat pesisir.
Masyarakat mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin ataupun kegiatan tambang di luar wilayah perizinan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam aturan tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Tak berhenti di situ, masyarakat juga mempertanyakan dugaan penggunaan BBM Solar subsidi untuk operasional puluhan unit tambang yang disebut berada dalam jaringan tertentu.
Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan sendiri menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan peruntukan subsidi pemerintah yang ditujukan bagi sektor tertentu dan masyarakat yang berhak.
“Kalau Solar subsidi dipakai untuk aktivitas tambang, aparat harus turun tangan. Itu bukan untuk kegiatan pertambangan,” ujar seorang warga.
Sorotan publik semakin tajam lantaran oknum berinisial WA disebut memiliki latar belakang sebagai insan pers.
Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai independensi profesi jurnalistik apabila seorang yang dikaitkan dengan dunia pers diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan, pembinaan ponton, maupun pengaturan kepentingan tertentu.
“Pers itu punya fungsi kontrol dan pengawasan. Kalau ada insan pers yang diduga ikut bermain atau membekingi aktivitas seperti ini, tentu masyarakat bertanya apakah itu masih sesuai etika profesi,” ungkap seorang sumber masyarakat.
Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan adanya pengaturan biaya koordinasi atau ‘jatah’ organisasi pers yang dikaitkan dengan oknum tersebut. Informasi itu memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalisme dan independensi media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial WA yang disebut merupakan petinggi di PT BSI masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi atas dugaan tersebut, termasuk terkait legalitas aktivitas tambang, dugaan penggunaan BBM subsidi, serta isu etika profesi yang menjadi sorotan masyarakat pesisir. (rehan)








