www.situswarga.com
  • Regional Sumatera
  • Regional Jawa
  • Regional Kalimantan
  • Regional Sulawesi
  • Regional Papua
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Batang Hari
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Sarolangun
    • Bungo
    • Merangin
    • Kerinci
  • Politik
  • Ekonomi
  • pendidikan
  • OLahraga
  • Peristiwa
    SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN DAERAH SERIKAT PER$ RI PROV. JAMBI RESMI LAPORKAN MANTAN KADES GAMBUT JAYA

    SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN DAERAH SERIKAT PER$ RI PROV. JAMBI RESMI LAPORKAN MANTAN KADES GAMBUT JAYA

    Ribuan Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

    Ribuan Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

    Sidang Pertama di Komisi Informasi Provinsi Jambi Disparpora Merangin Mangkir

    Sidang Pertama di Komisi Informasi Provinsi Jambi Disparpora Merangin Mangkir

    DPRD Kaltim Resmi Setujui Penggunaan Hak Angket, Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

    DPRD Kaltim Resmi Setujui Penggunaan Hak Angket, Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

    Gerbang DPRD Kaltim Jebol: Rakyat Tak Sabar Menunggu Hak Angket

    Gerbang DPRD Kaltim Jebol: Rakyat Tak Sabar Menunggu Hak Angket

    Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Terkait Penyebaran Fitnah dan Disinformasi terhadap Kepala Negara

    Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Terkait Penyebaran Fitnah dan Disinformasi terhadap Kepala Negara

  • Hukum & Kriminal
  • Kementerian
  • Internasional
www.situswarga.com
No Result
View All Result
Home Home

DPRD Kaltim Resmi Setujui Penggunaan Hak Angket, Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Mei 5, 2026
in Home, Peristiwa, Politik, Regional Kalimantan
DPRD Kaltim Resmi Setujui Penggunaan Hak Angket, Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Fhoto : Rapatparipurna Ke-8 Live di depan ribuan Massa Desak Hak Angket

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Situswarga.com.Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menyetujui penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam kebijakan pemerintahan Gubernur Kaltim. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin malam (4/5/2026), setelah sebelumnya diwarnai tekanan aksi massa dan perdebatan panas di kalangan anggota dewan.

Keputusan tersebut didukung oleh 21 anggota DPRD dari berbagai fraksi, yang berarti sudah memenuhi syarat minimal persetujuan. Enam dari tujuh fraksi yang ada menyatakan dukungannya, yaitu Demokrat-PPP, PKS, PAN-Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB. Sementara itu, Fraksi Golkar memilih untuk tidak hadir dan meminta pendalaman data lebih lanjut sebelum mengambil sikap.

Persetujuan ini merupakan tanggapan langsung terhadap aksi massa yang digelar oleh Aliansi Rakyat Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai Aksi 214 Jilid II, pada hari yang sama. Sekitar seribu orang yang terdiri dari mahasiswa, elemen masyarakat, dan buruh mengepung gedung DPRD Kaltim dan menuntut penindaklanjutan hak angket sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti adanya dugaan pemborosan anggaran senilai Rp25 miliar untuk renovasi rumah dinas, ruang kerja, dan pengadaan fasilitas di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Mereka juga menuduh adanya pelanggaran lain dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan provinsi selama satu tahun terakhir.

Sebelum rapat paripurna dimulai, jalannya diskusi sempat memanas dan diwarnai adu mulut antara anggota dewan. Ketegangan bermula ketika anggota Fraksi Golkar menyinggung komitmen sejumlah anggota lain yang sebelumnya mendorong percepatan agenda hak angket, namun dianggap berubah sikap saat menghadapi tekanan massa. Meski demikian, akhirnya kesepakatan dapat dicapai setelah perdebatan yang panjang.

Menurut penjelasan anggota DPRD dari Fraksi PAN, mekanisme selanjutnya adalah menunggu penjadwalan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal dan ruang lingkup penyelidikan. Hak angket ini merupakan hak istimewa lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan atau merugikan kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, ada perdebatan mengenai apakah hak angket harus didahului dengan penggunaan hak interpelasi. Namun, menurut pendapat ahli hukum, hal itu tidak diwajibkan secara hukum. Hak angket dapat langsung digunakan ketika terdapat dugaan pelanggaran yang cukup jelas dan membutuhkan penyelidikan mendalam oleh lembaga legislatif.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan DPRD ini. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari lembaga legislatif untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan hasil yang dapat di pertanggung jawabkan. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tidak Sengaja Berkumpul Karena Satu Kesukaan

Tidak Sengaja Berkumpul Karena Satu Kesukaan

3 minggu ago
Kecamatan Jelutung Percepat Pelaksanaan Seratus Persen OPBM

Kecamatan Jelutung Percepat Pelaksanaan Seratus Persen OPBM

3 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    www.situswarga.com

    Copyright © 2023 opsiglobal.com, Developed by Arman IT.

    Navigate Site

    • Privacy Policy
    • Box Redaksi
    • Contact

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • OLahraga
    • Ekonomi
    • pendidikan
    • Internasional
    • Peristiwa

    Copyright © 2023 opsiglobal.com, Developed by Arman IT.